Ayah Biadab Cabuli Anak Kandung Berulangkali Diringkus Polres Toba

Sumutcyber.com, Toba – Seorang ayah berinisial HM ( 49 ) warga Kecamatan Siantar Narumonda terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian dan mendekam dibalik jeruji Polres Toba lantaran mencabuli putri kandungnya berusia 17 tahun, hingga berulangkali.

Aksi bejat ayah kandung tersebut terjadi di rumahnya sejak 18 Juni 2017 dan terakhir terjadi 20 Juni 2021 dan pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin (13/09/2021) setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya pelaku 31 Agustus 2021 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang dirilis Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, laporan istrinya tertuang dalam : LP / B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba / Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021.

“Perbuatan HM ini awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya, kemudian
ibu korban membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal,” ujar Kasubbag Humas Polres Toba IPTU B Samosir, Selasa (14/09/2021) kemarin

Peristiwa itu berawal, saat korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumahnya. Kemudian korban meminum-minuman itu, setelah meminum-minuman tersebut tiba-tiba korban terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur dan setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil.

“Korban merasa aneh pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal dan kejadian tersebut dalam kurun tahun 2017 korban tidak mengingat berapa kali ayah melakukan hal yang sama kepadanya,” imbuhnya.

Kejadian yang sama juga terulang lagi di bulan Maret 2021 dan 20 Juni 2021 sang ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut dan korban tertidur di kamar dan saat itu korban tidur sendirian di dalam kamar dan tidak sadar lagi apa yang terjadi.

Dalam keadaan setengah sadar tiba-tiba korban merasakan ada dua tangan yang berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya meraba-raba punggung korban, namun korban tidak bisa membuka mata dan tak merasakan apa-apa lagi. Hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wib korban terbangun dan mengalami pusing dan sakit saat hendak buang air kecil.

Pelaku HM diduga tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya.

Akibat perbuatan ayahnya terhadap putrinya, korban merasakan sakit alat kelaminnya dan korban pun merasa ketakutan bertemu dengan bapaknya atau tersangka ini serta korban juga kesulitan untuk buang air kecil.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua.  (SC-K7TG/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *