Cabuli Anaknya Sejak Kelas 5 SD, Ayah Bejat di Deliserdang Ditangkap

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang ayah bejat di Kabupaten Deliserdang mencabuli anaknya sebanyak 15 kali. Ia mencabuli anaknya yang berusia 15 tahun itu sejak kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Perbuatan bejat ini, pertama kali dilakukan tersangka usai pulang merantau dari Bukittinggi, Sumatera Barat, tahun 2017 lalu.

“Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kabupaten Deliserdang dengan cara memaksa korban,” sebut Kompol Kadek, Senin (7/3/2022).

Kompol Kadek menjelaskan, korban yang sudah diancam akan dibunuh menjadi takut untuk mengadukan perbuatan bejat S kepada ibunya.

Ia menjelaskan, aksi bejat itu, terakhir dilakukan S pada 19 Februari lalu, namun gagal. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah.

“Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya,” ungkapnya.

Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa dialami gadis itu kepada ibunya. Kemudian, ibu korban membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya, Minggu 6 Maret 2022.

“Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang,” katanya.

Dihadapan petugas kepolisian, sang ayah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan tersebut karena nafsu.

“Dimana nafsu tersangka tinggi sehingga mencabuli anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sang ayah dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *