• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Selasa, 17 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Cabuli Anaknya Sejak Kelas 5 SD, Ayah Bejat di Deliserdang Ditangkap

by Redaksi
10:51 PM, 7 Maret 2022
in Sumut
0 0
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

Ilustrasi Rudapaksa (Sumber: Media Indonesia)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang ayah bejat di Kabupaten Deliserdang mencabuli anaknya sebanyak 15 kali. Ia mencabuli anaknya yang berusia 15 tahun itu sejak kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.

Perbuatan bejat ini, pertama kali dilakukan tersangka usai pulang merantau dari Bukittinggi, Sumatera Barat, tahun 2017 lalu.

“Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas V SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban di Kabupaten Deliserdang dengan cara memaksa korban,” sebut Kompol Kadek, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Angin Puting Beliung

Halalbihalal IPHI Sumut, Musa Rajekshah Menepungtawari Calon Haji Tebingtinggi

2 Siswa SD Pakpak Bharat Persiapan Olimpiade Matematika Di Jakarta

Kompol Kadek menjelaskan, korban yang sudah diancam akan dibunuh menjadi takut untuk mengadukan perbuatan bejat S kepada ibunya.

Ia menjelaskan, aksi bejat itu, terakhir dilakukan S pada 19 Februari lalu, namun gagal. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah.

“Namun, korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya,” ungkapnya.

Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa dialami gadis itu kepada ibunya. Kemudian, ibu korban membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya, Minggu 6 Maret 2022.

“Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang,” katanya.

Dihadapan petugas kepolisian, sang ayah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan tersebut karena nafsu.

“Dimana nafsu tersangka tinggi sehingga mencabuli anak kandungnya sendiri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, sang ayah dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (SC04)

Tags: Ayah Cabuli Anak Kandung
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

BKM Masjid Al Falah Marubun Lokkung Dan YMKU Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Next Post

PMPHI: Memperpanjang atau Mempercepat Masa Jabatan Presiden RI Sesat

Related Posts

Seorang Ayah di Deliserdang Perkosa Anak Kandung
Medan

Seorang Ayah di Deliserdang Perkosa Anak Kandung

1:44 PM, 20 Januari 2022
Ayah Cabuli Anak Kandung di Dairi
Sumut

Ayah Cabuli Anak Kandung di Dairi

1:22 PM, 21 November 2021
Ayah Biadab Cabuli Anak Kandung Berulangkali Diringkus Polres Toba
Headline

Ayah Biadab Cabuli Anak Kandung Berulangkali Diringkus Polres Toba

12:08 PM, 15 September 2021
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron
Headline

Gila! Guru SMK di Medan Cabuli Dua Anak Kandungnya

5:06 PM, 17 Maret 2021
Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil Ditangkap Polres Tanjungbalai
Headline

Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil Ditangkap Polres Tanjungbalai

6:58 PM, 13 Maret 2021
Load More
Next Post
PMPHI: Memperpanjang atau Mempercepat Masa Jabatan Presiden RI Sesat

PMPHI: Memperpanjang atau Mempercepat Masa Jabatan Presiden RI Sesat

Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh

Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Musa Rajekshah Dikukuhkan Jadi Korwil FKA ESQ Sumut

7:29 AM, 17 Mei 2022
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

6:58 PM, 16 Mei 2022
Perayaan Hari Waisak 2566, Polrestabes Medan Turunkan 556 Personel

Perayaan Hari Waisak 2566, Polrestabes Medan Turunkan 556 Personel

6:36 PM, 16 Mei 2022

Gebyar Literasi SMAN 16 Medan Diharapkan awal Lubis Tumbuhkan Minat Baca dan Menulis Siswa

6:31 PM, 16 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist