Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu

Sumutcyber.com, Medan – Subnit II Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka berinisial MAN  (33) warga Dusun I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari pelaku barang bukti diamankan yakni 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000, ” kata  Kasat Narkoba Polrestabes Medan,  Kompol Rafles Langgak Marpaung, SH, SIK, MH kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Disebutkannya,  penangkapan yang dilakukan itu dipimpin Kanit I dan III Satuan Narkoba Polrestabes Medan masing – masing Iptu Wisnu , SH, SIK dan Iptu Marvel, SIK, SH. 

Bacaan Lainnya

Yang mana dalam  pembagian tugas yang dipimpin Kasubnit 5 Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Setelah selesai arahan dari Kasubnit 5 Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian tim bergeser ke TKP. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkotika. Bahkan masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut sudah sangat resah akibat tindak tanduk para pengedar narkoba itu.

Petugaspun  melakukan penyelidikan, menyamar sebagai pembeli sebesar Rp. 50.000  dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka MAN, sabu tersebut langsung diberikan dari tangan kanan.

Dari  keterangan tersangka MAN, bahwa sabu tersebut dari Kiki. “Kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, pihaknya telah membentuk tim untuk memburu jaringan narkobanya. “Kita terus buru jaringan narkoba tersangka,” tegas Marpaung. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *