Medan – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian rumah mewah lintas provinsi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025), Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.
“Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Yudhi.
Beraksi di Kompleks Cemara Hijau
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Para pelaku masuk dengan mencongkel pintu, merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta serta dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.
“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Simalungun untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Gidion.
Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi.
“Saat penangkapan, beberapa pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Tujuh Tersangka Ditangkap, Satu Masih Buron
Berikut identitas tujuh tersangka yang telah diamankan:
1. AH (30) – Membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas.
2. AAR alias Saefullah (39) – Pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga.
3. RL (37) – Sopir sekaligus pemantau situasi saat aksi berlangsung.
4. MJA (27) – Penadah barang curian.
5. L (54) – Menyembunyikan dan menguburkan brankas curian.
6. FP (54) – Ikut serta dalam penyembunyian barang bukti.
7. AW (35) – Diduga terlibat dalam perencanaan aksi.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Sutrisno, yang berperan mengangkat brankas dari kamar korban ke mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Senjata api: 2 pucuk revolver, 1 pucuk Pen Gun, 10 butir amunisi 9 mm, dan 9 butir amunisi 5,5 mm.
Alat kejahatan: 1 gunting besi dan 2 obeng untuk memotong gembok dan membuka pintu.
Barang milik korban: Pecahan mata uang asing (dolar Selandia Baru, dolar Singapura, dan baht Thailand).
Barang pribadi pelaku: 5 unit ponsel, pakaian, celana, jaket, sepatu, dan tas yang teridentifikasi dalam CCTV saat kejadian.
Dokumen: 3 buah BPKB, 1 kartu kredit, dokumen sisa pembakaran, serta tas ransel berisi peralatan kejahatan.
Kendaraan:
1 unit Mitsubishi Pajero hitam.
1 unit Daihatsu Sigra abu-abu (B 2369 KOG).
1 unit motor Honda CRF abu-abu.
1 unit motor Honda Vario abu-abu (B 3829 UPI).
1 unit motor Suzuki Satria FU abu-abu.
2 unit motor Honda PCX merah.
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap kasus serupa. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegas Kombes Gidion.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Pinem, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam menghadapi sindikat kejahatan,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu pelaku lainnya serta menindak tegas setiap aksi kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (SC03)




































