Polsek Percut Gerebek 3 Lokasi Judi di Tembung, 3 Mesin Judi Diamankan

Sumutcyber.com, Medan – Polsek Percut Seituan menggerebek lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Jalan Beringin, Pasar 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (26/10/2022). Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 3 mesin judi tembak ikan.

Awalnya Polsek Percut Seituan mendapat informasi adanya  praktik judi tembak ikan di Jalan Beringin, Pasar 7 Tembung. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J. Simamora untuk mengecek kebenarannya.

Bacaan Lainnya

Sebelum melakukan operasi penggerebekan, Kanit Reskrim Iptu J. Simamora memberikan pengarahan kepada personel yang akan melaksanakan operasi agar waspada dan tetap berhati-hati serta jaga keselamatan diri.

Kemudian Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim Ipda Budi dengan personel gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Reskrim Polrestabes Medan serta Sabhara Polrestabes Medan mennggerebekn3 titik lokasi di Gang Pinguin, Dahlia, dan Kuini yang berada di Jalan Beringin Pasar 7 Tembung diduga ada permainan judi tembak ikan.

Dari ketiga lokasi yang digerebek, personel menemukan  3 unit mesin tembak ikan. Selanjutnya mesin judi tersebut diboyong ke komando Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol M. Agustiawan ST SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang praktik permainan judi ini.

Kapolsek juga  mengimbau kepada masyarakat apabila ada mengetahui informasi tentang permainan judi, peredaran Narkoba agar memberitahukan kepada pihak Polri khususnya Polsek Percut Seituan intuk ditindaklanjuti. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *