Sab. Mei 4th, 2024

Polsekta Percut Seituan Tembak 3 Pelaku Curanmor

By Redaksi Jan25,2024

Sumutcyber.com, Medan – Tim  Reskrim Polsekta Percut Seituan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan residivis.

Penangkapan ketiga tersangka yang tindakannya sudah sangat meresahkan warga itu dipimpin langsung Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH dan Kanit Reskrim, AKP Jefri Simamora, SH, MH.

Namun ketika hendak dibawa untuk pengembangan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri. Sehingga polisi dengan terpaksa melumpuhkan ketiga pelaku dengan menembak bagian kakinya.

Pencurian kendaraan bermotor itu  terjadi di Jalan Rahayu, Desa Bandar Klipa Kecamatan Percut Sei Tuan pada  21 Januari 2024 sekira pukul 21:00 WIB dengan korban bernama Dedi Hilarius Pakpahan (27) warga Jalan Muara Selambo , Kecamatan Percut Seituan.

Untuk mendapatkan perawatan intensif, ketiga tersangka DS (26) warga Jalan Rahayu, Desa Sambirejo Timur , Percut Seituan, J (27) warga Jalan Makmur Pasar 7, Desa Sambirejo dan  I (29) juga warga Jalan Makmur Pasar 7 Sambirejo Timur, Percut Seituan dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Jhonson M Sitompul  SH.MH melalui Kanit Reskrimnya, AKP J Simamora, SH, MH kepada wartawan, Kamis (25/1/2024) kepada wartawan menjelaskan, keberhasilan penangkapan dan penembakan terhadap ketiga tersangka berkat kerja keras Tim Reskrim Polsekta Percut Seituan dan informasi dari masyarakat.

Semula pihaknya  mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Dimas Syahputra.

“Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan langsung bergerak cepat lalu berhasil menangkap tersangka Dimas dikawasan tempat tinggalnya. Lalu kita bawa ke Polsek, dan  kita interograsi.

Dari hasil interograsi ada 2 nama pelaku lainya yakni Juanda dan Dimas. Kedua pelakupun kita sergap dari kawasan rumahnya. Tersangka Dimas berperan sebagai eksekutor sementara Juanda standby diatas sepeda motor,” ungkap AKP Jafri Simamora.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku, menjual sepeda motor Honda Beat milik korban pada penadah bernama Boncel dengan pembagian Rp.500.000 untuk Dimas, Rp.1.200.000 untuk Irawandi dan Rp.2.800.000 untuk Juanda.

Menurut catatan polisi, lanjut AKP Jefri, ketiga  pelaku merupakan residivis yang kerap beraksi di warnet Jalan Beringin.

“Ketiga tersangka berhasil melakukan pencurian Honda Beat pada bulan Maret 2023, di warnet Jalan Makmur, yang dicuri 1 unit Honda Vario pada bulan Desember 2023, lalu pada bulan Januari 2024 di Jalan Rahayu, mereka menyikat 1 unit Honda Vario, di Jalan Makmur mereka juga mencuri 1 unit Honda Beat,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur itu.

Berdasarkan keterangan tersangka, Tim Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan melakukan pengembangan dengan memburu penadahnya. Namun ketika sedang berada di Pasar 7 Tengah, ketiga pelaku mencoba untuk melarikan diri.

“Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun ketiga pelaku tidak juga mengubrisnya. Sehingga dengan terpaksa petugas menembak bagian kakinya hingga ketiga pelaku terkapar bersimbah darah dan langsung menyerah,” tandas mantan Panit  Pidum Polrestabes Medan itu. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *