Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Sumutcyber.com, Dairi – Seorang pria berinisial CHS diringkus tim Sat Narkoba Polres Dairi saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K,MM mengatakan, tersangka diringkus saat berada di areal perladangan milik warga.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, tim dari Sat Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial CHS (33) di sebuah perladangan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja, ” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas yakni berupa 21 lembar kertas nasi yang berisikan biji dan daun ranting yang diduga narkotika jenis Ganja, dengan berat bersih 152,18 gram.

Dirinya menyebut, tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi kepada calon pembelinya .

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis Ganja. Setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian menangkap si tersangka, ” Ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika tersebut.

Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan terhadap asal mula barang haram yang di duga berasal dari Provinsi Aceh.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya, dan dari mana barang ini berasal. Kita menduga ini berasal dari Provinsi Aceh

Menurutnya, barang haram tersebut akan dijual kepada para petani yang dianggap tidak mengetahui, sehingga pelaku mengincar ke kawasan perladangan.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan melaporkan apabila ada hal – hal yang mencurigakan kepada petugas kepolisian.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika, baik dalam tingkat transaksi jual beli ataupun jaringan narkotika. Oleh karena itu, setiap ada informasi tentang adanya peredaran narkoba , maka dihimbau kepada masyarakat untuk secara cepat melaporkan ke Polres Dairi, ” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 35 tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (SC-Dem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *