Sumutcyber.com, Medan – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat, Senin (14/6/2021) lalu telah terjadi Tindak pidana Pencurian dan Pemberatan terhadap 1unit mobil Mithsubisi Pikapp L 300 Tahun 2019 atas nama Deni Amsari Purba.SH, di Jalan Setia Luhur No.34 Kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia, Senin (23/8/2021).
Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Iptu Theo melakukan pengembangan dan penyelidikan di TKP dan berkoordinasi kepada korban, bahwasanya kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu (12/6/2021) sekitarpukul 04.00 WIB di Jalan Setia Luhur No.34 kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Selanjutnya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebuah mobil di wilayah Sunggal yang mana pelaku melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia.
Dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial A (25) Jalan Klambir V Desa Klambir V kebun Hamparan Perak.
Sedangkan pelaku berinisial K (26), warga Jalan Terjun Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan dan M (30) Kalan Medan Aceh Kebun Lada Binjai serta F (35), warga Jalan Terjun Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan melarikan diri dan udah menetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya anggota saat di TKP melakukan interogasi awal terhadap pelaku A (25), pelaku memgakui pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB bersama teman – temannya (DPO) ada melakukan Pencurian dan Pemberatan 1 unit mobil Mitshubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 di Jalan Setia Luhur Dwikora.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan 1 unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih, dan 1 buah gunting besi, 6 buah mata kunci T, 1 buah linggis, 1 buah pematah stang mobil serta 2 buah cincin emas.
Pelaku juga menjelaskan, mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang laki – laki yang diketahui berinisial K (DPO), seharga Rp.30 juta di Aceh Tamiang, dan hasil penjualan mobil tersebut pelaku mendapat bagian sebesar Rp.8 juta.
“Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun Penjara,” pungkas Wakapolsek Medan Helvetia AKP .AT.Simangunsong
Terpisah Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Kepada pelaku (DPO), pihaknya masih melakukan pengejaran, dan akan memberikan tindakan tegas serta terukur kepada para pelaku (DPO) apabila tidak koorperatif.
“Kami juga mengaharapkan informasi dan bantuan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku (DPO),” tegas Pardamean. (SC06)