Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Miliki Senjata Api Rakitan

Sumutcyber.com, Labuhanbatu – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2 IPDA Sujiwo S. Priyono, menangkap IS (34) warga Desa Sonomartani di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (22/8/2021). IS ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram netto, uang Rp700.000, 1 tas pinggang bertuliskan Antarestar Authentic Quality.

Bacaan Lainnya

Kemudian, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam dan 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 (satu) pucuk senjata laras pendek rakitan.

“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan biliar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah, tepat di bawah tersangka duduk,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IS yang merupakan ayah 3 orang anak ini mengaku, sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 Gram dengan keuntungan Rp200.000. Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial R, yang merupakan abang kandung IS.

Selanjutnya dari keterangan IS dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka IS,  namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO.

“IS dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *