Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membekuk seorang pemuda sebagai pengedar sabu di seputaran kawasan Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku yang sudah masuk Target Operasi (TO) itu diketahui berinisial PB (43) warga Jalan Irigasi IV. “Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa, dua plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2 gram,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025) malam.
Menurutnya, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat(1) UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapannya, kejadian. tersebut ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Irigasi IV, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Tepatnya di rumah kontrakan dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Dan mencari keberadaan PB dan petugas bertemu dengan PB yang merupakan Target Operasi (TO) polisi.
Selanjutnya tersangka PB memperlihatkan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu. Melihat itu, petugas langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya. “Pelaku langsung dibawa petugas ke komando guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Modus operandinya, PB menjual sabu kepada pembeli. “Dalam hal itu, polisi sudah berhasil menyelamatkan orang sebanyak 16 orang,” jelas AKBP Thommy. (SC06)