Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Area menangkap seorang juru tulis toto gelap (Togel) di Warung Tuak Jalan Tangguk Bongkar VIII, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Jumat (11/11/2022) malam.
Dengan barang bukti 1 unit hp merk xiaomi redmi 9C, yang berisi nomor-nomor tebakan dan uang sebanyak Rp 676 ribu serta dompet, pelaku TSP (36) warga Jalan Tangguk Bongkar VIII, Kecamatan Medan Denai, diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi masyarakat mengenai adanya judi Togel di wilayah hukum Polsek Medan Area. Kemudian Kompol Sawangin terjun untuk menindaklanjuti informasi warga tersebut dengan langsung mendatangi TKP.
Setiba di TKP, Kompol Sawangin didampingin Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung menggeledah pelaku yang sedang mencatat nomor judi togel di Warung Tuak Jalan Tangguk Bongkar VIII. Setelah menemukan bukti berupa nomor nomor judi togel yang keluar serta nomor pemasang di HP, pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Medan Area.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” kata Sawangin. (SC06)