Ancam Bunuh Ayah Kandung dengan Parang, Pria di Medan Masuk Penjara

Sumutcyber.com, Medan – Seorang pria di Kota Medan berinisial HT (42) ditangkap usai dilaporkan karena mengancam ayah kandungnya US (73) dengan menggunakan parang, Selasa (17/5/2022) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain dengan cucunya. Namun tanpa sebab, pelaku mengambil sebuah parang dan mengancam korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengambil sebilah parang mendatangi pelapor sambil mengatakan “kubunuh kau, kubunuh kau” sambil mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya,” kata AKP Philip, Selasa (31/5/2022).

Melihat ulah anaknya itu, korban berusaha tetap tenang dan menghindar dengan menyekap tubuh pelaku. Dengan penuh kasih sayang, korban meminta pelaku untuk melepaskan parang dari tangannya.

“Sambil menyekap tubuh terlapor dari belakang dan memegang kedua tangan terlapor sambil mengatakan lepaskan parangnya,” ucapnya.

AKP Philip menjelaskan, aksi nekat pelaku tersebut dipicu perasaan tidak senang lantaran sering ditegur ayahnya. “Karena sering ditegur orangtuanya. (Pelaku) sering mengusir dan mukuli istrinya,” ucapnya.

Selanjutnya, korban langsung pergi ke rumah Kepling dan melaporkan kejadian itu. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Medan Area guna dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *