Sumutcyber.com, Toba – Seorang pria AS (45) ditangkap Polisi diduga menganiaya FST (37) hingga tewas, di Perladangan Siholi-holi Dusun Sibage Desa Cinta Dame Kec. Nassau Kab. Toba, Sabtu (19/2/2022).
AS memukulkan kayu bulat kepada korban FST warga Cinta Dame Kec. Nassau Kab. Toba.
AS tega menganiaya FST dengan cara memukul kayu bulat hingga bersimbah darah, diduga karena iri, sehingga pelaku tidak senang dengan korban yang disuruh oleh orang tua dari pelaku untuk memanen kelapa sawit.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu membenarkan adanya tindak pidana tersebut, Minggu (20/2/2022).
Awalnya, Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu bersama personil mendapatkan laporan masyarakat dari Desa Cinta Damai Kec. Nassau Kab. Toba tentang tindak pidana tersebut.
Kemudian, AKP Esron Napitupulu langsung turun ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap korban yang sudah terkapar bersimbah darah ke Rumah Sakit Umum Porsea untuk dilakukan pertolongan medis. Namun korban tidak tertolong.
“Terlapor telah diamankan di Mapolsek Parsoburan dijerat pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana. Di mana pasal tersebut menjelaskan pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” pungkas Kapolsek Habinsaran. (SC-K7TG)