Sumutcyber.com, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila menemukan ada anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan. Propam menunggu, Propam Mabes, Propam Polda, Propam Polres,” ungkap Kadiv Humas di Mabes Polri, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (5/12/23).
Menurut Kadiv Humas, dengan melaporkan anggota yang tidak netral, prosedur sebagaimana yang telah diatur akan berjalan. Dengan demikian, tidak hanya menjadi isu belaka yang meresahkan masyarakat.
Ditegaskan Kadiv Humas, seperti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, seluruh anggota Polri wajib bersikap netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, Polri juga menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan pemilu damai.
“Aturan sudah jelas, petunjuk pimpinan sudah jelas, kemudian arahan juga sudah disampaikan, jadi jangan dibuat isu-isu yang lain,” jelasnya.
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas terkait netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024. Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila menemukan adanya anggota yang tidak netral kepada Propam. (SC03)