Ming. Mei 5th, 2024

Model C Salinan DPRD Toba Berbeda, Warga Pintupohan Meranti Minta Pemungutan Suara Diulang

By Redaksi Feb19,2024

Sumutcyber.com, Toba – Sekelompok masyarakat Desa Meranti Timur  Kecamatan Pintupohan Meranti di Kabupaten Toba Provinsi Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Toba, Senin (19/2/2024).

Mereka meminta pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 diulang di beberapa TPS (tempat pemungutan suara). Sebab, mereka menilai terdapat perbedaan salinan formulir C (berita acara pemungutan dan penghitungan) DPRD Kabupaten Toba.

Kordinator aksi Prengki Silitonga dalam orasinya menuding penyelenggara Pemilu di dua TPS di Desa Meranti Timur bersekongkol dengan Panwas Kecamatan setempat melakukan penggelembungan suara terhadap partai tertentu.

Pasalnya, pada pemungutan suara tersebut, terdapat perbedaan perolehan suara pada formulir C hasil salinan DPRD Kabupaten Toba yang diterima sejumlah saksi. Selain itu, salah satu TPS Desa Halado juga diduga terdapat pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya, terkait hal ini sejumlah saksi telah mengajukan interupsi atas perbedaan salinan C hasil salinan DPRD Kabupaten Toba pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Namun usulan tersebut tidak diindahkan oleh penyelenggara kecamatan, malah melempar interupsi para saksi tersebut ke pihak Panwas Kecamatan, yang akhirnya Panwas kecamatan merekomendasikan rekapitulasi tetap dilanjutkan dengan tidak membuka kotak suara.

Akibat ulah Panwas kecamatan ini, sejumlah saksi parpol diantaranya PDIP, Perindo, Golkar dan Demokrat akhirnya walk out meninggalkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.

Indikasi kecurangan yang disampaikan massa adalah terjadinya perbedaan surat suara yang diterima penyelenggara dengan perolehan suara. Di mana DPT Desa Meranti Timur di TPS 3 sebanyak 247 pemilih, surat suara yang diterima 252 lembar, suara sah sebanyak 200 lembar dengan rincian perolehan suara untuk partai PDIP sebanyak 226 suara, partai Gerindra 1 suara, partai Golkar 7 suara, PSI 2 suara, Gelora 1 suara, Demokrat 132 suara dan Perindo 1 suara.

Berdasarkan model C hasil salinan DPRD Toba,  dimana jumlah surat suara digunakan sebanyak 200 lembar, total jumlah suara partai sebanyak 327 suara, sehingga terdapat penggelembungan suara sebanyak 172 suara, bahkan melebihi surat suara yang diterima penyelenggara, sesuai lampiran salinan C TPS 3 Desa Meranti Timur.

Menyikapi dugaan pelanggaran ini, massa meminta Bawaslu menjadwal ulang pemungutan suara. Selain itu menindak penyelanggara pemilihan kecamatan dan panwas kecamatan setempat.

Ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani didampingi jajaran Bawaslu menerima aspirasi massa.

“Bawaslu sesuai wewenang selaku pengawasan dan penyelesaian sengketa penyelenggaraan Pemilu, terbuka terhadap setiap aspirasi dan setiap pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu,” sebut Sahat Sibarani usai menerima laporan resmi berserta lampiran bukti fisik dugaan pelanggaran yang disampaikan perwakilan massa.

“Laporan hari ini sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti, dikaji dan dilakukan pemeriksaan. Tentunya sesuai  aturan,” imbuhnya.

Usai menyampaikan aspirasi di Bawaslu, selanjutnya massa menuju KPU Toba menyampaikan aspirasi serupa. Aksi massa ini berlangsung aman dan terkendali atas  pengamanan aparat Polres Toba. (SC-JT).

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *