Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan dari EP terduga pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Mantri, Kecamatan Medan Maimun. (Ist)

Medan – Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Mantri, Kecamatan Medan Maimun.

“Tersangka yang diamankan berinisial EP (35) warga Jalan Kampung Aur Lembah, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasat Narkoba AKBP Tomi Aruan kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Dijelaskannya, Jumat (11/4/2025) personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Gang Mantri Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.

Sesampainya di lokasi yang dimaksud , lalu personel yang berpakaian preman menghampiri EP menyamar sebagai pembeli sabu dengan harga Rp70 ribu.

Bacaan Lainnya

“Saat EP mau memberikan sabu dengan tangan sebelah kanan, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas,” ujar AKBP Tomi.

“Hasil dari interogasi, tersangka EP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dari kantong kanan celana 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu (metamfetamina) sebanyak 0,42 gram, 4 sekop sabu, 1 timbangan elektrik dan uang sebesar Rp.130 ribu,” lanjutnya.

Ditambahkannya, modus operandi tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjual narkotika jenis sabu yang diterima dari Budi alias Butong di Jalan Kampung Aur Kecamatan Medan Maimun.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *