oleh

Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu, 1 Senpi dan 8 Pelaku Berhasil Ditangkap

-Headline, Medan-107 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Polrestabes Medan berhasil menyita 23 kg sabu, 1 senjata api (Senpi) dan mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba. Dari 8 orang tersebut, 1 di antaranya adalah wanita.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, menyampaikan, awalnya Personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (16/9/2021).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal. Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri. Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.

Kemudian, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu.

Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram. “Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp41,9 juta,” katanya.

Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38).

“Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza,” katanya.

Pelaku FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp5 juta per kg. “Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan,” katanya.

Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UURI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (SC04)

Sumber Berita dan foto: Instagram @polrestabes.medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *