• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 27 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu, 1 Senpi dan 8 Pelaku Berhasil Ditangkap

by Redaksi
10:16 PM, 20 Oktober 2021
in Headline, Medan
0 0
Polrestabes Medan Sita 23 Kg Sabu, 1 Senpi dan 8 Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko bersama jajarannya menunjukkan barang bukti diduga sabu saat konferensi pers, Rabu (20/10/2021).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Polrestabes Medan berhasil menyita 23 kg sabu, 1 senjata api (Senpi) dan mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba. Dari 8 orang tersebut, 1 di antaranya adalah wanita.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, menyampaikan, awalnya Personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (16/9/2021).

Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,13 gram. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal. Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri. Dari tangan GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motornya. Sementara itu, rekannya, MJ, ditangkap pada 30 September 2021.

Kemudian, pada tanggal 30 September, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 3,91 gram sabu.

Baca Juga:

72.092 Jemaah Haji Indonesia sudah Berangkat ke Tanah Suci, 14 Wafat

Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Kemudian, HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu seberat 9,12 gram. “Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp41,9 juta,” katanya.

Selanjutnya pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38).

“Didapatkan barang bukti ada 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza,” katanya.

Pelaku FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Dia diberi upah Rp5 juta per kg. “Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan,” katanya.

Dalam kasus ini, delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UURI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (SC04)

Sumber Berita dan foto: Instagram @polrestabes.medan

Tags: Polrestabes MedanSabu 23 Kg Disita Polrestabes MedanSabu Gagal BeredarSabu-sabu
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Hujan Sedang dan Lebat Masih Melanda Sumut hingga Seminggu Ke Depan

Next Post

Memasuki Babak Final, Ini 5 Finalis STQH Nasional XXVI dari Sumut

Related Posts

Polrestabes Medan Ajak Tokoh Masyarakat di Jalan Jawa Tetap Patuhi Prokes
Medan

Polrestabes Medan Ajak Tokoh Masyarakat di Jalan Jawa Tetap Patuhi Prokes

6:07 AM, 24 Juni 2022
Bhabinkamtibmas Harus Tampil di Tengah Masyarakat
Medan

Bhabinkamtibmas Harus Tampil di Tengah Masyarakat

5:59 AM, 24 Juni 2022
Polrestabes Medan GKN di Medan Johor, Satu Pengedar Sabu Diringkus
Medan

Polrestabes Medan GKN di Medan Johor, Satu Pengedar Sabu Diringkus

10:35 PM, 23 Juni 2022
Personel Polrestabes Medan Gelar Rikkes Berkala
Medan

Personel Polrestabes Medan Gelar Rikkes Berkala

7:42 PM, 21 Juni 2022
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Gabungan Polrestabes Tingkatkan Patroli Malam
Medan

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Tim Gabungan Polrestabes Tingkatkan Patroli Malam

12:20 PM, 19 Juni 2022
Polrestabes Medan Tangkap 107 Tersangka Kejahatan Jalanan
Headline

Polrestabes Medan Tangkap 107 Tersangka Kejahatan Jalanan

11:13 AM, 19 Juni 2022
Load More
Next Post

Memasuki Babak Final, Ini 5 Finalis STQH Nasional XXVI dari Sumut

PT Royal Prima Bayar Tunggakan dan Daftarkan 2.429 Peserta JKN-KIS

PT Royal Prima Bayar Tunggakan dan Daftarkan 2.429 Peserta JKN-KIS

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

8:40 PM, 27 Juni 2022

72.092 Jemaah Haji Indonesia sudah Berangkat ke Tanah Suci, 14 Wafat

7:58 PM, 27 Juni 2022
Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

7:32 PM, 27 Juni 2022
Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

6:32 PM, 27 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist