Polres Tebingtinggi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg

Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Penyelundupan ganja seberat 50.700 gram atau 50 kilogram berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan itu, 2 pelaku yang berinisial S alias Usup (38) dan Ucok (50).

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi pelaku S hendak membawa ganja tersebut dengan menumpang di minibus.  Mendapatkan informasi itu, petugas lalu mengejar bus yang ditumpangi pelaku.

“Hingga akhirnya petugas mengamankannya di gerbang Tol Tebing Tinggi tepatnya di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi,” kata AKP Agus, Jumat (10/6/2022).

Saat digeledah, polisi menemukan tiga karung goni yang berisi daun, biji, dan ranting ganja dengan berat 50.700 gram. “Setelah itu dilakukan interogasi, pelakuĀ  menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Batubara kepada Ucok,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Mengetahui informasi itu, petugas lalu mengejar pelaku ke Kabupaten Batubara. Setibanya di sana, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kurir kepada pelaku Ucok.

Setelah bertemu, polisi langsung menangkap pelaku yang saat itu tengah menunggu paketnya di pinggir jalan tepatnya di depan SMK 1 Jalan Pangkalan, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara.

“Petugas menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti handphone dan uang Rp 1 juta yang merupakan upah pembayaran pengantaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Seusai diamankan, kedua pelaku lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat PasalĀ  114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *