Sumutcyber.com, Langkat – Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Tipiter (Tindak pidana tertentu) yang dipimpin IPDA Janitra Giri Satya STrK beserta anggota turun ke TKP untuk melakukan pengukuran lahan tanah, atas dua laporan warga terkait kasus pengrusakan lahan di Kecamatan Batang Serangan yang diduga dilakukan pengusaha Galian C, Kamis (1/12/2022) lalu.
Dua laporan polisi atas pengaduan perusakan lahan yakni atas nama Edy Rahmansyah (41), warga Lingkungan Pahlawan, Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan dengan STPLP (Surat Tanda Penerimaan Pelaporan Pengaduan) dengan Nomor: STPLP/B/109/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Mengenai tindak pidana pengerusakan lahan yang diduga dilakukan HS pada 31 Januari 2022 lalu.
Kemudian laporan yang ke-2 dibuat oleh Ahmad Syarif (40), warga Dusun II, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dengan Nomor: STPLP/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Mengenai tindak pidana pengerusakan lahan pada 3 Agustus 2022 lalu.
Dimana dari pengukuran lahan tanah tersebut dihadiri oleh tiga Kepala Dusun yakni. 1) Arjono Kadus Dusun 3 Titi Belanga Sei Bamban. 2) Ponira Kadus Dusun 5 Sei Litur. 3) Sutirin selaku Kadus Dusun 6 Sei Litur beserta saksi dari dua masyarakat Kecamatan Batang Serangan, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat beserta tim Unit Tipidter Polres Langkat .
Menanggapi hal itu, ditempat terpisah satu dari dua pelapor bernama Ahmad Sarif saat dikonfirmasi, Jum’at (2/12/2022) awak media. Ia berharap pada Polres Langkat untuk bisa menuntaskan kasus pengrusakan lahan tersebut.
“Kita berharap dengan turunnya Sat Reskrim Polres Langkat melalui Unit Tipiter kelokasi dengan melakukan pengukuran lahan tanah kemarin, bisa secepatnya menuntaskan perkara perusakan lahan tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Kedua pelapor yang menaruh harapan kepada petugas kepolisian Polres Langkat akhirnya ada tanda-tanda titik terang yang membuahi hasil dari hasil pengukuran lahan milik dua warga Kecamatan Batang Serangan tersebut.
Dilokasi lahan tanah milik dua orang warga Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat,.Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Janitra Giri Satya STrK saat di konfirmasi terkait dua laporan pengrusakan lahan tanah tersebut mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lahan atas laporan Ahmad Sarif terkait perusakan. “Sudah kita lakukan pengecekan bersama 3 kepala dusun,” imbuhnya.
“Setelah sudah kita dapat ukurannya dan sudah kita masukan kedalam catatan dan nanti kita akan lanjut pemeriksaan. Kita akan gelar perkara dulu dan nanti kita akan turunkan ahli-ahli dari bidang pertanahan untuk menyatakan letak tempatnya. Baru setelah itu kita dapat memfokuskan kemana arah perkara ini? Apakah merupakan tindak pidana ataukah bukan. Tapi secara gambaran awal kita pada hari ini telah melaksanakan pengukuran,” terang IPDA Janitra Giri. (SC-TPA)