Polres Dairi Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang pria berinisial M (34) usai melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang berusia 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban dibawa oleh bibi kandungnya ke rumah kepala desa.

“Saat itu, ibu korban diberitahu oleh bibinya, bahwa sang anak telah di setubuhi oleh M, dan si ibu langsung menuju rumah kepala desa, ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Sesampainya di rumah kepala desa, ibu korban kemudian bertanya kepada sang anak apa yang sudah terjadi, dan si anak mengakui bahwa dirinya telah di setubuhi oleh sang ayah.

Bacaan Lainnya

Karena tak terima, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan M sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan, ” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan hal keji itu di perladangan dan rumah. Dirinya mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

“Tersangka juga kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin bertambah, ” jelasnya.

Tersangka kemudian di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka M adalah ayah kandung dari anak korban. (SC-Romi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *