Dairi – Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika berinisial MT (32), seorang petani, di kediamannya di Desa Balan II, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada Selasa (19/11/2024). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 34,51 gram.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si, menegaskan komitmen Polres Dairi untuk mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan narkoba sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan Asta Cita, khususnya poin ke-7 tentang pemberantasan narkoba. Polres Dairi terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres Agus Bahari.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Balan II.
“Setelah menerima informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Amrizal.
Petugas mendapati MT sedang berada di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah diinterogasi, MT akhirnya mengakui tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut.
“MT kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Kami berhasil menyita 28 plastik klip berukuran sedang dan 3 plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat total 34,51 gram,” jelas Amrizal.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok asal Kota Medan. Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut. (SC-Romi)