Diduga Jual Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Medan – Seorang pemuda berinisial BHP warga Jalan Bambu V, No 25, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Pemuda berusia 34 tahun itu dibekuk petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur.

Dari pemuda itu, petugas menyita barang bukti, 3 plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (metamfetamina) berat bersih 1,42 gram, uang tunai sebesar Rp. 70.000 ribu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Rabu (23/4/2025) menjelaskan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan informan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 1000x100

Tim kemudian menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu. Petugas menyamar mendatangi tersangka.

Tersangka lalu memberikan 1 bungkus sabu tersebut kepada anggota yang menyaru pembeli. Tak mau buruannya lari, anggota yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap BHP di Jalan Karantina, Gang Sudi tersebut.

Lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan kembali barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti itu miliknya untuk dijual. Setelah diinterogasi, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” tandas AKBP Tommy Aruan. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *