Polres Binjai Tangkap Tersangka Peredaran 13 Kg Sabu

Sumutcyber.com, Binjai – Peredaran 13 Kg sabu-sabu berhasil diungkap petugas gabungan dari Polres Binjai. Dari pengungkapan itu, seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara berinisial YI (39) ditetapkan sebagai tersangka

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dalam eksposnya mengatakan pengungkapan barang haram tersebut didapat usai Satuan Narkoba dan Reskrim melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Minggu, 5 Desember, tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang pria berangkat dari Kota Lhokseumawe, Aceh dengan menggunakan bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika,” kata AKBP Ferio, Selasa, 14 Desember.

AKBP Ferio menjelaskan, saat menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan.

“Kemudian sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39),” ucapnya

Saat ditangkap, petugas mengamankan sebuah tas berwarna biru dari tangan YI. Setelah dibuka, ditemukan 13 bungkusan teh cina yang diduga berisi sabu-sabu

“Diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130 ribu orang,” ujarnya.

Saat ini, katanya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *