Polres Asahan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 2 Kg Sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Berbahaya

Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dua kasus besar terkait peredaran narkotika dan tindak pidana di bidang kesehatan. Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, S.H., Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H., M.H., serta jajaran Sat Narkoba dan Humas Polres Asahan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Polisi menangkap tersangka N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, dua unit ponsel, tas hitam, paspor, serta uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan sisa upah perjalanan.

“Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres.

Kasus kedua terungkap pada Rabu (6/8/2025) di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Petugas mengamankan tersangka IH (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, yang kedapatan membawa 1.799 sachet liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate dan Ketamin tanpa izin resmi.

Barang tersebut dikemas dalam 79 bungkus plastik berwarna silver dengan berbagai varian, lalu disimpan dalam koper hitam.

“Tersangka IH dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan medis, konsumsi cairan yang mengandung Etomidate dan Ketamin dapat menyebabkan kerusakan fisik, gangguan mental, kecanduan, bahkan kematian. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.799 jiwa dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Menutup konferensi pers, AKBP Revi menegaskan, “Polres Asahan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Asahan.” (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *