Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu, Amankan Seorang Kurir

Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional. Seorang kurir berinisial M alias J (47), warga Bangkalan, Jawa Timur, diamankan saat baru turun dari kapal yang berasal dari Malaysia di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut tertuang dalam Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/307/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 18 September 2026.

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026).

Tim Opsnal Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan di wilayah pesisir Silau Laut melihat tersangka baru saja turun dari kapal. Petugas kemudian langsung melakukan pengamanan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, ditemukan enam bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu, dibungkus lagi dengan wallpaper warna putih dan disimpan di dalam tas ransel hitam yang dipakai tersangka,” ujar Kapolres dalam press release.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat brutto 1.737,56 gram dengan netto 1.589 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru muda dengan nomor WhatsApp +60 13-923 8947 yang ditemukan di saku celana tersangka.

Hasil interogasi, M alias J mengaku barang tersebut bukan miliknya. Ia mengaku diperintah seorang pria bernama Marhaji untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Madura, tepatnya Kabupaten Bangkalan.

Untuk pekerjaan tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.

“Motif tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini karena faktor ekonomi untuk tambahan penghasilan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.

Dari pengungkapan 1,5 kilogram sabu tersebut, Polres Asahan menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Selain pengungkapan tersebut, Polres Asahan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada September 2026.

Pemusnahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/POLDASU tanggal 5 September 2026 dengan tersangka J alias J.

Total barang bukti yang tercatat untuk dimusnahkan sebanyak 4.828,08 gram sabu dan 268 butir ekstasi.

Rinciannya, empat bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei seberat 3.621,29 gram dan dua bungkus plastik bening seberat 1.377,62 gram.

Selain itu, terdapat 285 butir ekstasi yang sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding di persidangan, terdiri dari 119,78 gram sabu, 51,05 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

“Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 3.501,51 gram sabu, 1.326,57 gram sabu dan 268 butir ekstasi,” tertulis dalam press release pemusnahan.

Polres Asahan menyebutkan, dari total pengungkapan sepanjang September 2026 tersebut, sedikitnya 6.000 jiwa manusia berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan sebagai bukti dalam persidangan. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *