Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek, Rico Waas Dorong Perangkat Daerah Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan untuk segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. MoU tersebut terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.

Dorongan ini disampaikan Sofyan dalam kegiatan sosialisasi MoU yang dihadiri pimpinan perangkat daerah, Senin (11/8/2025) di Habitat Coffee, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto.

“Kami minta perangkat daerah segera menindaklanjuti MoU ini dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota,” ujar Sofyan.

Ia menjelaskan, ruang lingkup MoU yang telah ditandatangani Wali Kota Medan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota meliputi penyusunan regulasi, peningkatan dan perluasan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menyasar pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja selain penyelenggara negara, serta setiap pekerja di luar hubungan kerja formal.

Ruang lingkup lainnya mencakup kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai jaminan sosial, serta pelaksanaan sosialisasi bersama perangkat daerah.

“Dalam PKS nantinya akan diatur langkah-langkah konkret untuk memberikan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan. PKS ini harus segera dibuat agar menjadi dasar pelaksanaan kegiatan,” tegas Sofyan.

Tercatat ada 16 perangkat daerah yang terlibat dalam MoU ini, yaitu Dinas Ketenagakerjaan; Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pariwisata; Dinas Kesehatan; Dinas Perhubungan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang; Dinas Sosial; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi; Bagian Tata Pemerintahan; PUD Pasar; serta PUD Rumah Potong Hewan.

“Masing-masing perangkat daerah punya stakeholder yang akan di-cover. Manfaatnya jelas bagi para pekerja,” tutup Sofyan. (SC03)

Related Posts

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *