Sumutcyber.com, Kisaran – Polres Asahan berhasil mengamankan 10 orang pelaku pesetubuhan terhadap 2 orang ABG yang terjadi pada Jumat (14/04/2023) sekira di Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan Sabtu, (15/04/2023) di sebuah rumah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH saat menggelar press release di Polres Asahan, Kamis (4/5/2023)
Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Asahan, peristiwa tersebut terjadi saat korban dijemput oleh salah seorang pelaku, kemudian korban membawa temannya dan dengan berbonceng tiga salah seorang pelaku membawa korban ke desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane bertemu dengan pelaku lainnya.
Kemudian korban dicekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit kemudian korban digerayangi para pelaku. Kemudian pada tanggal (15/4/2023) kedua korban dibawa ke salah satu rumah kos di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Setelah melampiaskan nafsunya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan kemudian pelaku bertemu dengan keluarga korban dan langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan,” ujar mantan Kapolres Phakpak Barat ini.
Lebih lanjut Kapolres Asahan menjelaskan setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 1 dari 10 pelaku.
“Kita berhasil meringkus seorang pelaku sementara kita masih mencari pelaku lainnya. Dan kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi” ujarnya.
Berkat kerjasama tim yang kita bentuk kita berhasil meringkus 9 pelaku lainnya dari ke 10 pelaku persetubuhan dua diantaranya anak dibawa umur “terang kapolres
Adapun inisial pelaku diantaranya RK, SP, DS, FF, AG, YU, SP, JM, JH dan RS akan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres juga berharap untuk bekerjasama dengan instansi pemerintahan Kabupaten Asahan khususnya perlindungan perempuan dan anak serta organisasi perlindungan anak dan rekan-rekan pers untuk mengungkap kasus ini.
“Saya mohon kerjasamanya, sebab kasus ini merupakan tanggung jawab kita bersama” ujarnya.
Dalam konferensi pers ini turut dihadiri Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Asahan Edy Sukmana, wakil Ketua KPAD Asahan, awalludin shg, Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon),Kanit UPPA Asahan. (SC-Denny)





































