Soal Pemutusan Kontrak Proyek Multiyears, El Adrian Shah Prediksi Pekerjaan ini Tak akan Selesai

Sumutcyber.com, Medan – Kabar pemutusan kontrak PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp2,7 Triliun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah diprediksi sejak awal. Tak hanya itu, proyek ini juga diprediksi tidak akan selesai.

Hal ini dikatakan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut El Adrian Shah kepada wartawan di Medan, Kamis (4/5/2023) merespon informasi yang beredar di media yang menerangkan Pemprovsu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan surat pemutusan kontrak terhadap Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 terkait proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan yang ada di provinsi ini senilai Rp2,7 triliun.

Bacaan Lainnya

El Adrian menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan Dinas PUPR Sumut saat proyek multiyears masih belum dimulai kegiatan dilapangan bahwa proyek ini ada kejanggalan administrasi atas persetujuan penggunaan dana APBD selama 3 tahun berturut-turut.

“Artinya, dasar hukum proyek multiyears ini tidak ada peraturan daerah (Perda) nya. Sementara yang aturan kita pahami, proyek sebesar itu harusnya dibuatkan Perda tersendiri,” imbuh El Adrian.

Sementara, lanjut El, masyarakat Sumut sudah menantikan janji dari Pemprovsu terkait dengan pembangunan jalan di provinsi. Sebab, proyek ini telah dikerjakan dan sudah ada beberapa ruas jalan provinsi yang sudah selesai.

“Kalau sudah seperti ini, apa ceritanya. Bagaimana dengan kondisi ruas jalan provinsi yang sudah dikerjakan diawal namun belum ada penyelesaiannya. KNPI Sumut menilai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah gagal menjalankan tugasnya untuk membuat jalan di provinsi ini menjadi lebih baik. Maka dari itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi harus mengevaluasi atau bila perlu mencopot Bambang Pardede dari jabatannya,” tandas El.

Tak hanya itu, sambung El, pihaknya juga meminta Pemprovsu untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas jika memang proyek multiyears ini benar-benar putus kontrak dengan pemenang tender yang lama.

“Jangan sampai pekerjaan terbengkalai, karena masyarakat Sumut juga yang merasakan dampaknya. Dan menelan pil pahit janji-janji Pemprovsu akan perbaikan jalan. Putus kontrak atau tidak, Dinas PUPR Sumut harus segera mengambil langkah tegas, apakah tender ulang, atau tetap meminta perusahaan yang lama untuk tetap meneruskan pekerjaanya hingga selesai sesuai target dan waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya pada akhir tahun 2022 lalu, KNPI Sumut juga telah meminta Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan progres capaian target pembangunan jalan sebelum liburan Natal dan Tahun Baru 2023.

Sebab, pada saat itu cuaca di Sumut sedang dilanda curah hujan yang tinggi. Dan beberapa ruas jalan yang dikerjakan adalah daerah yang rawan hujan, seperti ruas jalan SP Tongkoh (Tahura) – SP Sinaman Kabupaten Karo sepanjang 5 kilometer dan Jalan Alternatif Medan – Berastagi dari Kutalimbaru sepanjang 12,67 kilometer.

Sementara itu, Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler WhatsApp, mengatakan bahwa surat yang dikirim itu bukan pemutusan kontrak, hanya pemberitahuan akan putus kontrak.

“Belum diputus. Hanya pemberitahuan akan putus kontrak. Jadi begini saja, bapak tanya saja sama yang menulis suratnya ya,” ujar Bambang Pardede.

Sebelumnya, Kuasa Pengguna Anggara (KPA) proyek Rp2,7 triliun Marlindo Harahap mengatakan bahwa surat yang dilayangkan oleh Pemprovsu belum final dan masih ada proses yang dilalui.

“Belum final, ada tahapannya,” imbuh Marlindo. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *