Polisi Tangkap Pria Pengedar Sabu-sabu di Desa Sei Apung Jaya

Sumutcyber.com, Asahan – Seorang pria pengedar sabu-sabu berinisial DD (34) ditangkap Satuan Narkoba Polres Asahan. Ia ditangkap lantaran nekat mengedarkan sabu-sabu di Rintis Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tangan DD, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 Gram bruto.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 17 Febuari 2022 pukul 18.00 wib, dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis Sabu di daerah Dusun I Desa Sei Apung Jaya,” kata AKBP Putu, Jumat (18/1/2022).

AKBP Putu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika barang haram itu merupakan miliknya.

“Pelaku mengaku narkotika tersebut didapat dari seseorang warga Rintis Sei Apung Jaya Kabupaten Asahan yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan,” pungkasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *