Polda Sumut Ringkus Kurir 20 Kg Sabu asal Aceh

Barang bukti 20 kg sabu diamankan petugas. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Upah masing-masing Rp 20 juta membuat dua orang kurir sabu-sabu dari Provinsi Aceh nekat membawanya ke Medan. Beruntung upaya penyelundupan barang tersebut berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Bila sudah sampai di Medan di pintu tol keluar Helvetia, Cak Yah (pemilik sabu) akan lempar nomor handphone penjemput atau akan dihubungi. Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Rp20.000.000,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (14/4/22).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penyergapan kedua kurir, Sy alias Din (52) warga Aceh Timur, dan Zu (37) warga Aceh Utara dilakukan di Jalan  Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis (31/3/22) siang.

Dari kedua tersangka disita barang bukti seberat 20 kilogram sabu kemasan teh cina GuanYingWang yang disembunyikan di dinding mobil Toyota Innova hitam plat nomor polisi B 1827 FFS dan sejumlah handphone (HP).

Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan. Penghadangan dilakukan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

“Petugas mencoba menghentikan mobil tersebut, namun pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya sehingga terpaksa dipepet dan meminggirkan paksa,” kata Hadi.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku disuruh temannya bernama Cak Yah dan mendapat upah masing-masing Rp 20 juta, jika sabu sampai ke tangan pembelinya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *