Penjelasan Korlantas Polri Soal Peniadaan Tilang Manual 

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Sumber: korlantas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan soal peniadaan Tilang Manual. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Bacaan Lainnya

“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya, dalam keterangannya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Sabtu (22/10/2022).

Kemudian, lanjutnya, larangan melawan arus. Hal itu untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang dilakukan guna memberikan perlindungan kepada pengendara.

Aan menjelaskan, penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.

“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (tilang), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Aan.

Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan kedepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar disamping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.

“Sampai dengan Nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.

Sampai saat ini, Korlantas Polri sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menghimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.

“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,”ungkapnya.

“Kemudian kepada Satuan wilayah terus giatan untuk pergelaran ETLE ini dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan untuk masyarakat mari kita taati aturan yang ada ya, ada atau tidak ada Polisi ada atau tidak ada tilang, kepatuhan terhadap peraturan yang ada ini untuk kepentingan dirinya sendiri,” pungkas Aan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *