Penertiban Bumper Sibolangit, Baskami Ginting: Jangan Abaikan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warga Setempat

Sumutcyber.com, Medan – Kemelut permasalahan penertiban Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit oleh Pemprovsu, yang memicu aksi protes warga yang mendiami sebagian kawasan tersebut terus berlanjut.

Kepada awak media, Baskami mengatakan Pemprov Sumut sama sekali tidak boleh menyampingkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat setempat. Oleh karenanya, pihaknya meminta Pemprov menyelesaikan sengketa tersebut, dengan musyawarah.

Bacaan Lainnya

“Negara harus hadir di sana. Bagaimanapun, masyarakat setempat juga memiliki hak, ekonomi, sosial dan budaya yang tak boleh diabaikan,” katanya, Kamis (19/1/2023).

Baskami, menjelaskan, penggusuran yang dilakukan sepihak oleh Pemprovsu nantinya akan membuat masalah baru ke depan.

Menurutnya, para warga di sana, sebagian besar warga mengandalkan mata pencaharian dengan kawasan Bumper tersebut.

“Sudah puluhan tahun mereka di sana, saya kira harus benar-benar kita urai masalahnya. Kita temukan benang merah, lakukan musyawarah untuk mufakat,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan itu, juga meminta warga setempat untuk koperatif, bilamana Pemprov membuka ruang dialog terkait persoalan tersebut.

Ia meminta para warga tidak melakukan unjuk rasa anarkis, memblokade jalan yang juga merugikan orang lain.

“Jalan itu sangat strategis untuk distribusi logistik, juga akses pariwisata ke Karo dan sekitarnya. Maka, jangan ada blokade jalan di sana. Demonstrasi boleh, tapi jangan anarkis,” imbuhnya.

Baskami menekankan, saat ini Pemprovsu sedang giat-giatnya membenahi infrastruktur provinsi berupa jalan dan jembatan, termasuk wilayah Deliserdang dan Karo.

“Kita inginkan, Sumut ini lebih baik kedepan, sejahtera seluruh warganya dan baik infrastrukturnya,” tambahnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, warga Desa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit
melakukan aksi protes terkait rencana penertiban Bumper Sibolangit.

Pasalnya, warga merasa memiliki hak untuk tinggal dengan alas hak yang diberikan pemerintahan Sukarno, pada tahun 1954. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *