BELAKANGAN ini beredar video menyesatkan dan bahkan cenderung diframing, seolah-olah pemberhentian Ronny Sompie dari Dirjend Imigrasi, pada 27 Januari 2020 adalah untuk mengaburkan jejak Harun Masiku (HM). Namun setelah dilakukan penelusuran dari berita di seputar kasus ini pada bulan Januari 2020, faktanya tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.
Harun Masiku diketahui keluar dari Indonesia tanggal 6 January 2020, dan kembali tanggal 7 January 2020. Saat itu Harun Masiku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh KPK. Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum.
Namun, pada 8 Januari, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) di OTT KPK. Berkaitan dengan ini, HM ditetapkan sebagai tersangka. Dan, pada tanggal 13 Januari, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan HM terbang ke Singapura pada 6 Januari. Dan, berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjend Imigrasi, belum menerima catatan HM kembali ke Indonesia. Namun, pada tanggal 13 Januari, KPK mencekal HM ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Ditjend Imigrasi, maka sebagai pejabat yang berwenang untuk itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan HM masih di luar negeri. Namun, tanggal 16 Januari, hasil penelusuran Tempo menyebut bahwa HM sudah berada dalam negeri berdasarkan tangkapan layar CCTV Terminal 2-F, PT. Angkasa Pura II.
Melihat berita ini, Menteri Hukum dan HAM memerintahkan Ronny Sompie untuk mengecek kebenarannya serta berkordinasi dengan PT. Angkasa Pura II untuk mengecek data perlintasan di Bandara Soetta.
Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia tanggal 7 January, tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena terjadi pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian baik kedatangan dan kepergian. Sehingga, data tersebut tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada tanggal 22 Januari, Dirjend Imigrasi mengkonfirmasi bahwa HM telah masuk Indonesia tanggal 7 January 2020. Kemudian, dikutip dari berita yang ditayangkan CNN Indonesia pada 24 Januari 2020, dengan judul ‘Imigrasi: Yasonna Tak Pernah Rekayasa Info Harun Masiku’, Ronny Sompie menyebutkan, Menkumham Yasonna Laoly tidak pernah memerintahkan Ditjen Imigrasi untuk merekayasa atau menyampaikan informasi palsu kepada publik.
“Data yang beliau (Yasonna Laoly) berikan itu adalah data hasil kajian Ditjen Imigrasi tanpa rekayasa, juga tanpa arahan Bapak Menkumham untuk merekayasa data tersebut,” kata Ronny saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/1/2024).
Segera setelah itu, Menteri Hukum dan HAM membentuk Team Gabungan Independen yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim POLRI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI, untuk mengusut keterlambatan data perlintasan HM.
Pembentukan Tim gabungan yang melibatkan instansi di luar Kemenkumham adalah untuk menjamin independensi dan objektivitas pengusutannya. Kemudian, pada tanggal 27 January, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, menonaktifkan Dirjend Imigrasi, Ronny Sompie, dan Direktur Sistem, dan Teknologi Informasi Ditjend Imigrasi untuk menjamin independensi dan mencegah konflik kepentingan dalam pengusutan delay data tersebut.
Setelah beberapa hari bekerja, Tim Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka, yaitu: “Informasi kedatangan HM tanggal 7 January 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga menyebabkan ketidaksinkronan data. Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi ‘Uniform Resource Locator’ (URL). Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya. Data ketibaan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan disebabkan perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020). Data perlintasan Harun baru tercatat pada Minggu (19/1/2020) karena sinkronisasi data dilakukan secara bertahap.
Sebenarnya, apa yang disampaikan pihak Dirjen Imigrasi dan dikutip oleh Menteri Hukum dan HAM karena memang ketika itu, data perlintasan Harun Masiku pada Pusdakim Ditjend Imigrasi belum ada dalam sistem keimigrasian Ditjend Imigrasi seperti diuraikan di atas. Namun, atas kelalaian dan ketidakcermatan tersebut, Menteri Hukum dan Ham menonaktifkan Dirjend Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi. (Berbagai Sumber)
Komentar