Keberadaannya Masih Misterius, Polri Bantu KPK Buru Harun Masiku

Harun Masiku. (Sumber: Internet)

Sumutcyber.com, Jakarta – Polri membantu KPK memburu tersangka kasus korupsi bernama Harun Masiku (HM). Salah satu caranya dengan menerbitkan red notice ke sejumlah negara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, red notice ini dibuat untuk mencari keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi Komisioner KPU, Harun Masiku jika berada di luar negeri.

Bacaan Lainnya

“Selama HM melintas, di perlintasan resmi imigrasi, di seluruh negara maka hal tersebut pasti terdeteksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Senin (6/3/2023).

Ramadhan menambahkan, Polri telah bekerjasama dengan aparat keamanan dan imigasi di luar negeri dalam memburu Harun Masiku. Hingga kini, informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri belum didapat dari Polri.

“Sejauh ini red notice, atas nama HM, yang sudah disebar melalui jalur komunikasi 124-7 Interpol Indonesia, belum menerima respon atau informasi dari negara negara dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi,” tutupnya.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku masuk dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *