Tahun ini, Kemenag Moratorium Izin Pendirian PTKI Swasta Baru

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (Sumber: kemenag.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta mulai tahun 2023 ini.

“Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian PTKI Swasta baru. Ini untuk lebih menekankan pada kualitas atau mutu PTKI Swasta, bukan semata kuantitas,” tegas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Depok, Minggu (5/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Kita ingin PTKIS juga memiliki mutu dan daya saing yang tinggi, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk, dengan syarat akreditasi PT-nya baik,” sambungnya, dilansir dari laman kemenag.go.id.

Sampai kapan moratorium ini diberlakukan? Ali Ramdhani belum memberikan jawaban pasti.

Sebelumnya, Ali Ramdhani berkunjungan ke Depok dalam rangka peresmian transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Karimiyah menjadi Institut. Keberhasilan transformasi kelembagaan ini diapresiasi Dirjen Pendidikan Islam.

“Proses transformasi ini adalah sebuah keinginan besar kita untuk memperluas khidmah pendidikan Islam. Transformasi ini harus dimaknai dalam rangka peningkatan kualitas pada tata kelola perguruan tinggi,” pesannya.

Kang Dhani, panggilan akrabnya,  berharap lulusan Institut Agama Islam Depok (IAID) Al Karimiyah dpaat menghadirkan karakter IHSAN dalam berbagai aspek kehidupan. Kata IHSAN merupakan akronim dari Integritas, Humanisme, Spiritualitas, Adaptasi, dan Nasionalisme. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *