![ilustrasi_KPK](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2023/11/ilustrasi_KPK.jpg)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tersangka HK juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dimaksud.
Dilansir dalam laman kpk.go.id, dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu HM (Harun Masiku) dan SB (Saeful Bahri) selaku pemberi suap, serta Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI WS (Wahyu Setiawan) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu ATF (Agustiani Tio Fridelina) selaku penerima suap.
Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran daftar pencarian orang (DPO) HM, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan HK dan DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan HK.
Tersangka HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI melakukan penyuapan kepada WS dan ATF. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada WS dan ATF.
Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan. HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri.
HK pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatan tersebut, HK disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, HK juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SC03)