Pendiri Pasar Muamalah Diamankan Bareskrim Polri

Kombes Ahmad Ramadhan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok, ZS. ZS ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat.

“Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS yang merupakan Amir Amirat Nusantara,” ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Menurut Kombes Ahmad, tersangka sengaja membentuk lahan pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” terang Ahmad.

Bacaan Lainnya

Ahmad menyebut, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang. Para pedagang menjual sembako, minuman dan hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” ucap Ahmad.

Tak hanya itu, Ahmad mengatakan ZS merupakan inisiator  dan penyedia lapak pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat jual beli yang dipergunakan sebagai alat tukar di tempat tersebut.

“Keberadaan pasar di tanah baru Depok Jawa barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” tambahnya.

Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di daerah lain.

“Sementara ini yang kita update adalah penyidikan terkait dengan penyidik dari Subdit 4 Ditipdeksus yang telah melakukan penangkapan terhadap ZS. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Kombes Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kasus pasar Muamalah yang terjadi di Depok. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti sudah diamankan oleh pihak penyidik dan berupa koin. Koin itu ada koin dinar dan dirham. Sampai saat ini kita penyidik masih mendalami kasus yang di Depok, Jawa Barat,” tuturnya.

Kombes Ramadhan menerangkan pasar Muamalah di Depok sudah beroperasi sejak 2014. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.

“Pertama keberadaan pasar di jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10.00 sampai jam 12.00 WIB,” terang Ramadhan.

Selanjutnya, Kombes Ramadhan mengatakan pasar Muamalah diadakan di lahan milik Zaim Saidi selaku pendiri. Menurut Ramadhan, Zaim ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi.

“Kedua, pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” tandasnya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik tanggal 28 januari 2021. Hal tersebut terkait dengan video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli perdangangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut dilakukan setiap 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu sampai jam 10-12 WIB.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat ZS dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. “Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak,” pungkasnya. (SC03/humas.polri.go.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *