Menu

Mode Gelap
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari Naslindo Sirait Kunjungi Kantor Camat Kerajaan Pjs. Bupati Pakpak Bharat Naslindo Sirait Kunjungi SMA Negeri 1 Kerajaan Pjs Bupati Asahan Pimpin Rakorpem Oktober 2024 Pemko Medan Dukung Pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2024 Pemkab Toba Gelar Rapat Koordinasi Jaga Harga Pangan Jelang Nataru

Nasional

Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun di Lapas Tarakan, Diduga Ada Keterlibatan Dua Oknum Penegak Hukum

badge-check


					Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. (Sumber: humas.polri.go.id) Perbesar

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Tarakan. Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Hal ini disampaikan Arie Ardian saat ditanya wartawan apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

“Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum),” kata Arie Ardian kepada wartawan seusai konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024), dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan,” imbuhnya.

9 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang Rp 2,1 triliun hasil peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Hendra alias HS, napi di Lapas Tarakan. Total ada 9 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, HS tidak bekerja sendiri melainkan bekerja sama dengan beberapa orang.

Mereka yang membantu HS berjumlah delapan orang, di antaranya T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.

Berikut rincian 9 tersangka tersebut:

1. HS, terpidana kasus pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

14 Oktober 2024 - 22:41

Pemerintahan Baru Presiden Terpilih Berencana Tambah Jumlah Kementerian, DPR RI Tambah Dua Komisi dan Satu Badan

14 Oktober 2024 - 16:34

Pendidikan Perubahan Iklim Masuk Kurikulum Lewat Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler

14 Oktober 2024 - 11:38

Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

14 Oktober 2024 - 10:14

Jokowi Berikan Penghargaan Tanda Kehormatan Kepada Tujuh Satker Institusi Polri

14 Oktober 2024 - 09:51

Trending di Nasional