• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Maret 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Pendiri Pasar Muamalah Diamankan Bareskrim Polri

by Redaksi
3 Februari 2021
in Nasional
0 0
Pendiri Pasar Muamalah Diamankan Bareskrim Polri

Kombes Ahmad Ramadhan. (Sumber: humas.polri.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok, ZS. ZS ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat.

“Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS yang merupakan Amir Amirat Nusantara,” ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Menurut Kombes Ahmad, tersangka sengaja membentuk lahan pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.

“Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar,” terang Ahmad.

Baca Juga:

Dijemput KPK, Harta Kekayaan Gubernur Sulsel Rp51 M

Tanggapi Gugatan Uni Eropa, Mendag: Pemerintah Siap Perjuangkan Nikel Indonesia

New AIRism Cotton: Pesona dan Kenyamanan T-Shirt Multi Proteksi

Ahmad menyebut, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang. Para pedagang menjual sembako, minuman dan hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” ucap Ahmad.

Tak hanya itu, Ahmad mengatakan ZS merupakan inisiator  dan penyedia lapak pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk tempat menukarkan alat tukar rupiah Dinar atau Dirham yang digunakan sebagai alat jual beli yang dipergunakan sebagai alat tukar di tempat tersebut.

“Keberadaan pasar di tanah baru Depok Jawa barat yang dijadikan sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” tambahnya.

Polri juga tengah menelusuri kemungkinan adanya Pasar Muamalah di daerah lain.

“Sementara ini yang kita update adalah penyidikan terkait dengan penyidik dari Subdit 4 Ditipdeksus yang telah melakukan penangkapan terhadap ZS. Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Kombes Ramadhan mengatakan penyidik saat ini masih mendalami kasus pasar Muamalah yang terjadi di Depok. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti sudah diamankan oleh pihak penyidik dan berupa koin. Koin itu ada koin dinar dan dirham. Sampai saat ini kita penyidik masih mendalami kasus yang di Depok, Jawa Barat,” tuturnya.

Kombes Ramadhan menerangkan pasar Muamalah di Depok sudah beroperasi sejak 2014. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.

“Pertama keberadaan pasar di jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10.00 sampai jam 12.00 WIB,” terang Ramadhan.

Selanjutnya, Kombes Ramadhan mengatakan pasar Muamalah diadakan di lahan milik Zaim Saidi selaku pendiri. Menurut Ramadhan, Zaim ingin menciptakan tempat kepada masyarakat yang ingin bertransaksi seperti di zaman Nabi.

“Kedua, pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” tandasnya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik tanggal 28 januari 2021. Hal tersebut terkait dengan video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli perdangangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut dilakukan setiap 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu sampai jam 10-12 WIB.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat ZS dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. “Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak,” pungkasnya. (SC03/humas.polri.go.id)

Tags: Bareskrim PolriPasar Muamalah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Soal Cuitan Guru Besar USU di Twitter, Mahasiswa Papua di Medan Diminta Tahan Diri

Next Post

Buntut Turnamen Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Percut dan Kanit Reskrim Medan Kota Dicopot

Related Posts

Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan
Headline

Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan Kasus ITE: Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Tidak Ditahan

24 Februari 2021
Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional
Headline

Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Internasional

11 Februari 2021
Nasional

Bareskrim Serahkan HRS dan 5 Tersangka Lain ke Kejaksaan

8 Februari 2021
Pertanyakan Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah, Praktisi Hukum: Kalau tak Ada yang Keberatan, No Problem
Medan

Pertanyakan Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah, Praktisi Hukum: Kalau tak Ada yang Keberatan, No Problem

4 Februari 2021
Nasional

Polri Tangani Kasus Warga Aceh Bakar Bendera Merah Putih

3 Februari 2021
Headline

Abu Janda kembali Diperiksa Kamis, Brigjen Rusdi Pastikan Polri Transparan

2 Februari 2021
Load More
Next Post
Buntut Turnamen Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Percut dan Kanit Reskrim Medan Kota Dicopot

Buntut Turnamen Futsal Langgar Prokes, Kapolsek Percut dan Kanit Reskrim Medan Kota Dicopot

Pastikan tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Asli, Kementerian ATR/BPN: Penggantian Analog ke Elektronik Dilakukan Secara Sukarela

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021

Pelapor Din Syamsuddin Harus Minta Maaf, Rahmansyah: Jangan Jadi Kemarahan Besar Muhammadiyah

16 Februari 2021

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Di Tengah Disrupsi Teknologi dan Covid-19, Wartawan dan Pers Sumut Cukup Tangguh

28 Februari 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

Hari Ini, 110 Orang Terpapar Covid-19 di Sumut

28 Februari 2021
5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

28 Februari 2021
Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

Jelang Setahun Covid-19 di Indonesia, Kadis Kesehatan Sumut: Sekali Berulang Tahun Saja 800-an Orang Meninggal

28 Februari 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist