Pemprovsu Harus Segera Realisasikan Pembenahan dan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba

Rudi Alfahri Rangkuti

Sumutcyber.com, Deliserdang – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah saatnya serius dalam menangani bahaya dampak peredaran dan orang-orang yang menjadi korban Narkoba.

Hal ini harus dilakukan karena Sumut masih peringkat tertinggi untuk Narkoba. Salah satunya yakni dengan memberikan perhatian dan pembenahan untuk pusat rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

“Kita jangan hanya berteriak pada pemberantasan Narkoba saja, tapi melupakan dan tak pernah bereaksi terhadap penanganan orang yang menjadi korban Narkoba,” kata Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti kepada wartawan disela-sela rapat kerja di The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/9/2021).

Rudi menjelaskan, pusat rehabilitasi yang ada saat ini harus dibenahi dan dilengkapi fasilitasnya. Selain itu, kapasitas setiap tempat rehab juga harus benar-benar disesuaikan.

“Harus dibenahi lah pusat rehab yang ada saat ini. Begitu juga dengan muatan kapasitasnya harus dijaga, jangan sampai over kapasitas. Meskipun harus diakui rehab yang ada saat ini masih minim. Tapi jika penanganan korban Narkoba dimaksimalkan, saya rasa cepat sembuh dan bisa segera keluar. Sehingga jika ada masyarakat lainnya yang masuk ke rehab dengan status pengguna, bisa diterima untuk dirawat,” paparnya.

Selain itu, lanjut Rudi, jika memang nantinya tidak mencukupi, maka Pemprovsu sudah saatnya membangun tempat rehab baru. Karena Pemerintah Kabupaten Karo, telah menyiapkan lahan agar dibangunnya pusat rehabilitasi.

“Saat kita berkunjung ke Kabupaten Karo, pada saat itu Bupati Terkelin Brahmana sudah mempersiapkan lahan untuk Pemprovsu agar dibangun pusat rehab. Namun sampai sekarang belum juga direalisasikan,” cetus Rudi yang berasal dari daerah pemilihan Sumut XII meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini.

Maka dari itu, tambah Rudi, dirinya meminta Gubsu agar memasukkan anggaran pembangunan dan fasilitas serta tenaga kesehatan pusat rehab di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Sumut Tahun 2022.

Rudi juga menegaskan, kabupaten/kota juga diminta ikut membantu Pemprovsu dalam pembangunan atau pembenahan pusat rehabilitasi. Sehingga, jika ada masyarakat yang menjadi korban Narkoba yang perlu penanganan rehab, tidak tertumpu kepada Pemprovsu saja.

“Begitu juga dengan aparat penegak hukum dalam menjaring dan memberantas peredaran Narkoba di Sumut. Kapoldasu harus mengingatkan seluruh jajarannya agar objektif dan transparan dalam menentukan seseorang apakah sebagai pengguna atau pengedar. Jangan nanti yang tertangkap pengedar, namun karena tidak transparan, statusnya menjadi pengguna. Ini yang kacau. Harus objektif dan transparan la. Seluruh stackholder harus bekerjasama dengan baik,” tandasnya.

Terakhir, Rudi berharap sebelum Gubsu selesai jabatannya segera merealisasikan pembangunan pusat rehabilitasi yang lahannya telah disediakan oleh Pemkab Karo.

“Lahannya sekitar 2 hektar. Sangat layak dijadikan pusat rehab. Kita akan dorong terus Gubsu untuk merealisasikannya,” pungkas Rudi. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *