Pemko Medan Larang Apotek Jual Obat Sirop Mengandung EG Melebihi Ambang Batas Aman

Sumutcyber.com, Medan – Guna mencegah terjadinya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan melakukan pengawasan ke sejumlah apotek, Jumat (21/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Tim dari Dinkes Medan mengimbau Apotek yang ada di kota Medan untuk tidak menjual obat yang izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, Jumat (21/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan dari hasil pengawasan dan imbauan yang dilakukan sudah banyak Apotek maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.

“Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya Apotek tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud,” kata Rukun Ramadani.

Dikatakan Rukun Ramadani lagi, adapun sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

“Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, lima obat sirop itu memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sesuai hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 yang dilakukan BPOM.

Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotik untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar tidak diperjual belikan juga untuk sementara.

“Guna menghindari kepanikan dimasyarakat kita meminta apotik agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai dengan ada pengumuman resminya,” ungkapnya.

Tidak hanya melakukan pengawasan dan himbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan himbauan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak di apotik. Himbauan tersebut diharapkan menjadi pedoman oleh seluruh masyarakat. (SC03)

Sumber:              
Instragram : Pemko.Medan
Facebook   : Pemko Medan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *