Pemkab Samosir MoU dengan Kejari Samosir dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN

Penandatanganan Perjanjian Bersama antara Bupati Samosir dengan Kejari Samosir. (Sawangin Sinurat)

Sumutcyber.com, Samosir – Pemerintah Kabupaten Samosir bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Bentuk kerja sama ini dinyatakan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, di Ruang Lobby Kantor Bupati Samosir, Selasa (8/6/2021).

Adapun tujuan dijalinnya Kerjasama ini, adalah untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Mengajukan penegakan hukum di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah, serta tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga, Instansi, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kejari Samosir Andi Adikawira Putera, menyambut baik kerja sama itu, pihaknya siap bersinergisitas dengan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Samosir di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan.

Dalam hal itu juga, Kejari Samosir  siap membantu dalam mempertahankan aset-aset Kabupaten Samosir.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menjelaskan, bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Kejaksaan Negeri Samosir.

Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Diharapkan kepada seluruh Pimpina OPD agar selalu bersinergisitas kepada pihak Kejari Samosir dalam menjalankan tugas agar berjalan sesuai dengan legalitas hukum,” ujar Bupati.

Dalam  penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini, turut hadir Wakapolres Samosir, Danramil Palipi, Sekdakab Samosir, para Asisten, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda, Kabag Hukum dan Kabag Tapem. (SC-Sawangin Sinurat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *