Kejaksaan Simalungun Hentikan Kasus Curi Buah Sawit untuk Beli Susu Anak

Sumutcyber.com, Simalungun – Pelaku pencurian kelapa sawit di sebuah perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Selanjutnya berkas ke lima tersangka yang berinisial Da (39), Zu (41),  An (18), Su (46) dan Sur (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.

Bacaan Lainnya

Namun, Kejaksaan akhirnya menghentikan kasus ini. Dalam proses hukumnya, tersangka dan korban sepakat berdamai atau restorative justice (RJ).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya, Rabu, 9 Februari mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka, untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya. Serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Yos juga menjelaskan, penghentian kasus ini berdasarkan, peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Aturan ini menegaskan jumlah kerugian akibat pencurian tersangka dibawa Rp 2,5 juta, tuntutan dibawa 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban,” katanya.

Dalam kasus ini, Yos tidak merinci kronologi pencurian. Namun para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu, karena himpitan ekonomi.

Seperti yang dilakukan tersangka Su yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Sur yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.

“Ibu rumah tangga melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga,” ungkap Yos.

Yos juga menjelaskan barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentuan penuntutan.

“Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu,” jelasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *