Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Asahan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Asahan mengadakan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN 2024 di Gedung Serbaguna Kisaran pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Buwono Prawana, SIP, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Buwono Prawana juga menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi tentang kebijakan pengadaan ASN kepada seluruh Tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta masyarakat umum. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta mengenai tata cara pembuatan akun pada aplikasi SSCASN sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, yang meliputi Tenaga Guru/Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis dengan total 3.014 peserta. Rinciannya adalah: Tenaga Kesehatan sebanyak 178 orang, Tenaga Pendidik 1.790 orang, dan Tenaga Teknis 1.046 orang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dalam pidatonya yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, Bupati Asahan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerima persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024. Persetujuan ini mencakup 700 formasi, terdiri dari 163 CPNS dan 537 formasi pegawai PPPK.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil mulai 20 Agustus 2024. Sementara itu, pengadaan PPPK masih menunggu peraturan dan jadwal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta Badan Kepegawaian Negara.

“Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap seluruh Tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pengadaan pegawai ASN dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya. Saya tegaskan bahwa seleksi pengadaan ASN baik untuk CPNS maupun PPPK dilakukan dengan menggunakan CAT BKN. Oleh karena itu, jangan percaya pada oknum yang menawarkan untuk mengurus atau meluluskan peserta dalam proses SKD dan SKB. Kelulusan merupakan prestasi dan hasil kerja peserta sendiri,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Mutasi Kepengawaian BKN, Dra. Aris Windiyanto, M.Si, memberikan apresiasi secara virtual kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas penyelenggaraan kegiatan ini. Aris Windiyanto menyebutkan bahwa ini merupakan satu-satunya kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap Tenaga Non-ASN yang telah lama berkontribusi di Pemerintah Kabupaten Asahan.

Aris Windiyanto juga berharap agar BKPSDM Kabupaten Asahan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam seleksi administrasi peserta, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Para peserta diharapkan mengikuti tahapan seleksi dengan baik dan, apabila lulus, dapat menyumbangkan pemikiran untuk pembangunan bangsa, khususnya Kabupaten Asahan. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *