Menu

Mode Gelap
Sinergi Instansi: Pengamanan Penutupan PON XXI di Sumut Terus Dimatangkan Sat Narkoba Polres Dairi Sosialisasikan Jenis dan Bahaya Narkoba ke Masyarakat Klasemen Sementara: Sepatu Roda Sumut Raih 1 Emas, 2 Perunggu di Nomor ITT PON XXI Evaluasi PB PON XXI Sumut: Perbaikan Transportasi, Akomodasi, dan Venue Voli Indoor Dikebut Tumbuhan Eceng Gondok Ganggu Lomba Ski Air PON XXI di Toba Besok, Polri Dampingi Kemenpora ke Lokasi PON 2024, Usut Dugaan Penyelewengan

Medan

KPU Sumut Siap Terima Pendaftaran Paslon, Agus Arifin : Patokannya Putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI

badge-check


					Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024) sore. (Ist) Perbesar

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama jajaran saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024) sore. (Ist)

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap untuk menerima pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.

“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/08/2024) sore. Ikut mendampingi para Komisioner lainnnya, yakni Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Ketua KPU Sumut juga mengharapkan dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk menginformasikan dan menyebarkannya keseluruh lapisan masyarakat Sumatera Utara, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara.

“Dalam kesempatan ini kami sampaikan, bahwa pendaftaran para paslon akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,” jelas Agus.

Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, yakni tanggal 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

“Untuk itu kami kembali menginformasikan, terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI,” pungkas Agus Arifin. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Instansi: Pengamanan Penutupan PON XXI di Sumut Terus Dimatangkan

12 September 2024 - 22:00

Wajah Baru Taman Cadika Medan, Fasilitas Lebih Lengkap dan Ramah Anak

12 September 2024 - 15:34

Pilkada di 5 Kabupaten di Sumut Lawan Kotak Kosong

12 September 2024 - 11:50

Pj Gubernur Agus Fatoni Jawab Soal Video Viral Atlet Lewat Kubangan ke Sport Center

12 September 2024 - 06:15

Bobby Nasution Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027

12 September 2024 - 03:49

Trending di Medan