Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 pada Rabu (5/2/2025) pukul 16.00 WIB di Hotel Grand Mercure. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal pada Selasa (4/2) pagi, yang menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Selasa (4/2) sore.
“Untuk acara besok, kami mengundang kedua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Bobby Afif Nasution-Surya BSc dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, serta seluruh pimpinan partai pengusung,” ujarnya.
Selain sengketa Pilgubsu, terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut. Dari jumlah tersebut, lima daerah—Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias Utara, dan Binjai—telah mendapat putusan dismissal MK pada Selasa (4/2), dengan seluruh pengajuan sengketa ditolak.
Dengan demikian, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota di Sumut yang putusan dismissal-nya akan disampaikan MK pada Rabu (5/2). Sebelumnya, MK telah mengagendakan pembacaan putusan dismissal untuk sejumlah provinsi yang bersengketa Pilkada, termasuk Sumut, dalam dua hari, yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu (5/2), MK dijadwalkan kembali membacakan putusan dismissal untuk sembilan kabupaten/kota di Sumut. (SC03)
Komentar