Pelaku Tawuran Antar Geng Motor di Klambir V Ditangkap

Sumutcyber.com, Medan – Pelajar tawuran antar geng motor yang memakan korban jiwa bernama Dedi Rukandi (53) di Klambir V berhasil ditangkap tim gabungan dari Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia.

Para pelaku ditangkap pada hari Minggu (27/12/2021) malam. Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap 5 orang tersangka dari di tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Adapun identitas ke-5 tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing berinisial AT alias T (26), RH alias R (18), R (18), P alias Y (17) dan inisial MESD (17). Kelimanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).

Sementara 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) masing-masing berinisial A, R, S, L dan R.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menjelaskan, penangkapan terhadap ke lima tersangka penganiayaan berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2022.

“Begitu kita mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan pada hari Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu Inisial A T Als T (26), Ditangkap di Gg. Pante Klambir V dan inisial R H Als R (18), (menyerahkan diri),” kata Kompol Chandra.

Setelah berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka, lalu petugas pun langsung melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya. Akhirnya petugas pun berhasil menangkap 3 orang tersangka penganiayaan lainnya.

“Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu inisial R (18), inisial P Als Y (17), dan inisial MESD (17),  ke lima tersangka tersebut, merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali). Sementara ke 5 pelaku lainnya masih terus kita buru dan kejar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.

“Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 kayu bulat, 1 kayu terdapat bercak darah, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar yang terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *