• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Senin, 27 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Ombudsman Sidak Bandara Kualanamu, Awak Pesawat Hanya Gunakan Rapid Test Antigen

by Redaksi
10:56 PM, 27 Oktober 2021
in Sumut
0 0
Ombudsman Sidak Bandara Kualanamu, Awak Pesawat Hanya Gunakan Rapid Test Antigen
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Baca Juga:

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Bupati Asahan Buka FGD Laboratorium Inovasi

Sumutcyber.com, Medan – Syarat terbang bagi kru pesawat, ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang. Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar Rp100 ribu. Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang harganya jauh lebih tinggi, sekitar mencapai Rp550 ribu.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus Covid-19, sebetulnya juga sangat tinggi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Abyadi mengemukakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil inspeksi mendadak (Sidak) tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Bandara Kualanamu Medan, Rabu (27/10/2021).

Sidak tersebut dipimpin langsung Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Abyadi Siregar menjelaskan, dalam Sidak tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan “terbang”. Ini memang bukan tanpa alasan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negative.Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.

“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja. “Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat “terbang” antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus covid.

Bahkan menurut Abyadi, risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus covid. (SC08)

Tags: Bandara KualanamuOmbudsman RIOmbudsman Sumut SidakRapid Test Antigen Swab
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Korupsi Dana Desa, Kades dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang

Next Post

Tendang Kemaluan Pacar, Seorang Wanita di Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Related Posts

Headline

Puncak Mudik Lebaran di Kualanamu Diprediksi Capai 20.000 Penumpang

3:31 PM, 28 April 2022
Kapolda Sumut Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bandara KNIA Jelang Hari Raya Idul Fitri
Sumut

Kapolda Sumut Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bandara KNIA Jelang Hari Raya Idul Fitri

2:43 PM, 23 April 2022
Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh
Nasional

Ombudsman Harapkan Gedung Baru DPM-PTSP Tingkatkan Kualitas Layanan Perizinan di Aceh

10:36 AM, 8 Maret 2022
Penumpang Pesawat Bawa Narkoba Diamankan Petugas Bandara Kualanamu
Sumut

Penumpang Pesawat Bawa Narkoba Diamankan Petugas Bandara Kualanamu

1:45 PM, 15 Februari 2022
Medan

Tujuh Kepala Daerah di Sumut Terima Penghargaan dari Ombudsman

3:09 AM, 18 Januari 2022
Petugas Kebersihan Bandara Kualanamu Temukan Emas 97 Gram
Sumut

Petugas Kebersihan Bandara Kualanamu Temukan Emas 97 Gram

11:23 PM, 10 Januari 2022
Load More
Next Post
Diduga Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 Saat Beli Sarapan di Medan Johor

Tendang Kemaluan Pacar, Seorang Wanita di Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Cekcok Masalah Tanah, Keponakan Bacok Paman hingga Tewas di Nias Utara

Cekcok Masalah Tanah, Keponakan Bacok Paman hingga Tewas di Nias Utara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

Dinkes Kab. Langkat Bantah Adanya Pengutipan dan Fee Proyek

8:40 PM, 27 Juni 2022

72.092 Jemaah Haji Indonesia sudah Berangkat ke Tanah Suci, 14 Wafat

7:58 PM, 27 Juni 2022
Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

Ular Sanca 3 Meter Makan Ternak Warga di Tanjungbalai Ditangkap

7:32 PM, 27 Juni 2022
Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Proyek Jalan 450 Km Senilai Rp2,7 T Dimulai, Edy Rahmayadi: tidak Bisa Ditunda-tunda Lagi

6:32 PM, 27 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist