Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Medan

Ombudsman Dorong Pemko Medan Bangun Mal Pelayanan Publik

badge-check


					Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar Perbesar

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Sumutcyber.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar membangun Maal Pelayanan Publik. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik dengan mudah.

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, melihat kondisi Kota Medan yang memang kantor instansi teknisnya sangat berjauhan sudah saatnya memiliki Maal Pelayanan Publik.

Abyadi mengatkan, esensi dari Maal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan suruh layanan dalam satu tempat. Untuk Sumut sendiri masih ada tiga daerah yang memiliki Maal Pelayanan Publik, Kota Tebing Tinggi, Pemkan Asahan dan Humbang Hasundutan yang rencananya akan dilaunching Mei 2023 mendatang.

“Jadi dengan kondisi seperti itu, maka layanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di maal pelayanan publik itu nanti ada, Bank dan unit-unit layanan, misalnya ada dukcapilnya dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya,” kata Abyadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Dengan kondisi itu, Lanjut Abyadi, Ombudsman meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menginisiasi pembangunan Maal Pelayanan Publik di Kota Medan.

“Saya kira Kota Medan sudah saatnya memiliki maal pelayanan publik. Sehingga kemudian dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Larena itulah kemudian kita dorong pemko medan kepada pak wali kota segera menginisiasi atau merancang pembangunanya,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Ombudsman data tahun 2022 pada penilaian kepatuhan layanan publik, Pemko Medan meraih 81,43 persen dengan predikat zona hijau. Namun dengan dibentuknya Maal Pelayanan Publik ini tentunya lebih memudahkan masyarakat mengakses dan menikmati pelayanan publik yang baik.

“Dikonseplah dengan baik, dengan berbagai model ya, kalau di beberapa daerah saya lihat itu, ada macam konsepnya, ada misalnya konsep Cafe, itu salahnya satunya dan macam-macamlah,” pungkasnya.(SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau

13 Oktober 2024 - 22:03

Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program

13 Oktober 2024 - 14:42

M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

13 Oktober 2024 - 10:01

Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 Miliar dari Wajib Pajak di 4 Kecamatan dalam 5 Hari

12 Oktober 2024 - 09:29

Terbantu Program UHC JKMB, 138 Warga Tunggak Iuran dan Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan Berobat Gunakan KTP di Puskesmas Teladan

12 Oktober 2024 - 07:19

Trending di Medan